Setiap karyawan wajib untuk memahami manfaat BPJS ketenagakerjaan yang didapatkan. Sehingga seluruh manfaat tersebut dapat digunakan dengan baik tanpa kekurangan satu hal sama sekali.
Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawan dalam program tertentu. Salah satu program yang wajib agar karyawan diikutkan adalah BPJS.
Walau begitu, sebenarnya program ini bukan hanya bisa diikuti oleh karyawan saja. Bagi Anda yang memiliki bisnis sendiri bisa mengajukan diri untuk ikut ke dalamnya.
Hanya saja, iuran untuk karyawan akan ditanggung oleh perusahaan. Sementara jika mengajukan sendiri, maka Anda juga perlu membayar iuran sendiri. Setelah membayar iuran tersebut, tentunya Anda harus mengetahui manfaat mengikutinya.
4 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang harus Dimengerti
Pada dasarnya, program ini adalah asuransi yang wajib bagi karyawan. Oleh karena itu para peserta di dalam program perlu untuk membayar iuran. Iuran untuk para karyawan sudah menjadi tanggungan perusahaan.
Sebagai program asuransi, tentu program ini memberikan manfaat bagi pesertanya. Namun manfaat dari program ini bukan hanya satu, melainkan terdapat empat manfaat yang di antaranya sebagai berikut.
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Manfaat pertama dari program ini adalah memberikan jaminan pada pekerja jika terjadi kecelakaan kerja. Meski tentunya tidak ada satupun orang yang berharap akan terjadinya kecelakaan.
Namun risiko-risiko terjadinya kecelakaan tentu akan selalu ada. BPJS ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut. Sehingga ketika kecelakaan terjadi, karyawan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan perawatan.
Selain itu, jaminan kecelakaan kerja juga akan memberikan santunan bagi keluarga peserta jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan adalah sebesar 48 kali upah peserta.
- Jaminan Kematian
Jaminan kematian akan diberikan kepada ahli waris saat peserta program mengalami kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Jaminan ini diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan dan beasiswa pendidikan.
Secara rinci, biaya santunan yang akan didapatkan berupa santunan kematian, biaya pemakaman dan juga santunan berkala selama 24 bulan. Keseluruhan total manfaat dari santunan tersebut adalah sebesar Rp42 juta.
Manfaat beasiswa pendidikan akan diberikan kepada dua orang anak dari peserta program jika masa iur minimal tiga tahun. Besaran beasiswa pendidikan adalah sebesar maksimal hingga Rp174 juta.
- Jaminan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat lain yaitu berupa jaminan hari tua. Manfaat ini berupa pemberian uang tunai yang berupa hasil dari akumulasi iuran ditambah dengan pengembangannya.
Jaminan ini akan didapatkan oleh peserta jika mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Untuk iuran jaminan hari tua sendiri adalah sebesar 5,7% dari besaran upah.
Pembayaran iuran tersebut ditanggung oleh peserta dan juga perusahaan. Peserta menanggung iuran jaminan hari tua sebanyak 2% sementara perusahaan atau pemberi kerja menanggung beban sebesar 3,7%.
- Jaminan Pensiun
Manfaat keempat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan pensiun. Jaminan ini sebenarnya cukup mirip dengan jaminan hari tua. Hanya saja jaminan ini bisa terbagi lagi menjadi beberapa jaminan.
Jaminan pensiun diterima dalam bentuk uang tunai yang diberikan setiap bulan. Pemberian jaminan ini bisa berbentuk pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/dua, pensiun anak dan pensiun orang tua.
Selain diberikan secara berkala, jaminan pensiun juga bisa diberikan secara sekaligus dengan besaran berupa akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangan. Oleh karena itu jaminan ini mirip dengan jaminan hari tua.
Sebagai seorang karyawan, terdapat hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya adalah diikutkan program jaminan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah. Tentunya program jaminan sosial tersebut memiliki manfaat.